Webinar ” Profesi Ahli Kepabeanan Indonesia”
Dasar hukum penyelenggaraan ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan adalah Pasal 29 UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan diubah dengan UU No.17 Tahun 2006. Pasal 29 menyatakan bahwa dalam hal importir tidak dapat melakukan pengurusan dokumen di kantor Pelayanan Bea dan Cukai, mereka dapat menguasakannya kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan disebutkan bahwa untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban kepabeanan setiap pengguna jasa wajib melakukan registrasi Kepabeanan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satu persyaratan dalam pengajuan registrasi Kepabeanan maka pengguna jasa (khususnya PPJK) harus memiliki pegawai yang berkualifikasi sebagai Ahli Pabean yang dibuktikan dengan bukti pendukung berupa sertifikat Ahli Kepabeanan. Dengan peraturan diatas maka profesi Ahli Kepabeanan menjadi sangat penting dan mutlak diperlukan oleh seluruh pengguna jasa kepabeanan, khususnya PPJK.
Ahli Kepabeanan adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan dan memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), Kementerian Keuangan. Untuk memperoleh sertifikat Ahli Kepabeanan maka seseorang harus lulus dalam ujian nasional Sertifikasi Ahli Kepabeanan yang diselenggarakan 3 kali setiap tahunnya, yaitu pada bulan Februari, Juni dan Oktober. Saat ini kebutuhan Tenaga Ahli di bidang Kepabeanan tidak hanya dominan dibutuhkan oleh PPJK, tetapi juga oleh institusi pengguna jasa ekspor-impor lainnya. Bidang-bidang pekerjaaan yang saat ini membutuhkan tenaga ahli kepabeanan antara lain: importir, eksportir, pengusaha kawasan berikat, freight forwarder, perusahaan pengangkutan, perusahaan jasa logistik dan pergudangan.